JAMBI28.TV, MUARO BUNGO – Tim TEKAB 07 Polres Bungo kembali mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan terduga pelaku di Dua tempat berbeda.
Terduga pelaku berinisial RD (30) warga Kabupaten Bungo diamankan Tim TEKAB 07 Polres Bungo pada hari Sabtu Tanggal 26 April 2025.
Diketehui pelaku pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB Diduga melakukan pencurian hewan ternak Kambimg milik warga Dusun Lubuk Benteng Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo dan pada hari Sabtu, Tanggal 09 Desember 2023 sekira Pukul 13.00 WIB, pelaku Diduga melakukan pencurian Elektronik berupa Handphone, Laptop, TV 24 Inch di rumah warga di Dusun Air Gemuruh Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.

Kasi Humas Polres Bungo AKP M. Nur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (27/04/2025) membenarkan adanya kejadian tersebut
“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo guna di proses lebih lanjut,” sebut AKP M. Nur. (Ilham)