JAMBI28.TV – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut intruksi soal penggunaan jilbab bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sebelumnya, Tjahjo menerbitkan Instruksi Nomor 325/10770/SJ Tahun 2018 yang di dalamnya mewajibkan jilbab PNS dimasukkan ke kerah pakaian dinas dengan warna jilbab menyesuaikan dengan warna pakaian dinas.
Aturan ini pun juga menjado sorotan Ketua MUI Kota Jambi Ustad Tarmidzi serta ketua FPI Provinsi Jambi Habib Taufiq Baragbah.