JAMBI28TV, JAMBI – Potensi kerugian negara sebesar Rp 1,19 triliun berhasil dihindarkan berkat pengungkapan tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi. Kasus tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Konferensi Pers bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti, Markas Polda Jambi, Selasa 25 Juni 2024.
Menteri AHY mengungkapkan Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak.
Kepada media yang hadir, Menteri AHY menjelaskan kronologi singkat tindak pidana pertanahan yang diungkap kali ini. Modus kejahatannya, yaitu dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.
Atas keberhasilan yang diraih, Menteri AHY mengutarakan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah. Baik pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan paling penting partisipasi dari berbagai elemen masyarakat dan juga rekan media.
Selanjutnya AHY menjelaskan Seringkali masyarakat takut dan merasa tidak berdaya, tapi karena kekuatan dan keberanian kita semua, kita menyuarakan dan kita coba membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan di negeri kita.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono dalam sambutannya menyadari ulah mafia tanah ini merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.
Reporter: Muhammad Hamdi