JAMBI28.TV, JAMBI – Mulai hari ini, Senin 21 April 2025, razia kendaraan bermotor resmi diberlakukan di Kota Jambi dan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan.
Kepala Samsat Kota Jambi, Mustarhadi, mengonfirmasi hal ini melalui sambungan telepon dan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi melalui BPKPD Provinsi, Ditlantas Polda Jambi, BPPRD, Dinas Perhubungan Kota, Dinas Perizinan, serta Satpol PP Kota Jambi.
“Pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan STNK atau pajak kendaraannya sudah mati akan ditindak,” ujar Mustarhadi.
Ia juga menyebutkan bahwa razia pajak kendaraan bermotor ini akan digelar secara rutin setiap bulan di berbagai titik di wilayah Kota Jambi. Lokasi razia akan berpindah-pindah sesuai jadwal yang ditentukan.
“Beberapa titik akan kami tentukan sebagai lokasi penertiban kendaraan bermotor yang STNK atau pajaknya mati,” tambahnya.
Bagi kendaraan yang terkena razia dan terbukti menunggak pajak, pemiliknya akan diarahkan untuk menyelesaikan pembayaran di tempat.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari dua tahun yang belum mampu membayar, akan dilakukan pendataan ulang. Mustarhadi menegaskan bahwa tidak akan langsung dilakukan tindakan penyitaan kendaraan.
“Kami akan memberikan surat agar pemilik bisa menyelesaikan tunggakannya nanti. Belum ada tindakan teknis berupa penyitaan kendaraan untuk saat ini,” jelasnya.
Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung pendapatan daerah Kota Jambi.
Razia akan berlangsung pada tanggal 21, 22, 23, 24, 25, 28, dan 29 April 2025. (*)