JAMBI28.TV – Kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang menaikkan tarif hampir 100% pada pelayanan masyarakat bidang penyediaan air bersih mulai digelar. Sidang tersebut digelar sekira pukul 11.00 WIB di ruang Chandra, Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (4/12).
Ibnu Kholdun, Sebagai salah satu Penggugat dalam sidang Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) ini menyebut bahwa upaya dia dan beberapa rekannya adalah karena apa yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi menyalahi berbagai regulasi yang ada dan memberatkan masyarakat.
Sidang Class Action yang digelar hari ini turut dihadiri oleh kedua bela pihak dan dipimpin langsung oleh Hakim Fransiskus Arkadeus Rawe.
Namun persidangan dilanjutkan pekan depan karen sejumlah berkas administrasi oleh pihak tergugat belum lengkap.
Untuk diketahui, pada 1 oktober 2018 Pemerintah kota Jambi mengeluarkan tarif baru terhadap Konsumen PDAM yang merupakan warga Kota Jambi.
Untuk kategori rumah tangga yang sebelumnya Rp 2.100 permeter kubik, kini menjadi Rp 4.000 permeter kubik, hal yang sama juga berlaku pada kelas sosial yang sebelumnya Rp 1.800 permeter kubik, sejak 1 Oktober 2018 naik menjadi Rp 3.600 per meter kubik.
Selain itu, pelanggan PDAM Kota Jambi juga dikenai kenaikan biaya administrasi berupa Pemakaian Meteran, Abodemen, Retribusi Kebersihan.
Reporter: Muhammad Sidik
Editor: Agus Solihin Abar