JAMBI28TV – Masih ingat dengan dua pelaku teroris yang membakar Makopolres Damasraya pada tahun 2017 lalu? Saat itu, mereka berhasil diamankan di Kabupaten Bungo, Jambi.
Salah satunya adalah GR (28) warga Kabupaten Bungo yang divonis hukuman pidana selama 6 tahun penjara pada tahun 2018 silam.
Namun, usai lebih dua tahun menjalani masa penahanan, terpidana yang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Agung Sidur, Bogor dipindahkan ke Lapas Klas IIB Muara Tebo, Kabupaten Tebo, Jambi
Reporter: ANK
Editor: Agus Solihin Abar
——————————————————————–
Homepage: https://jambi28.tv
Twitter: https://twitter.com/jambi28tv
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/jambi28tv
Instagram: https://www.instagram.com/jambi28.tv