JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru pada akhir 2024 sebagai bagian dari upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Lima POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat regulasi, dan mengakselerasi pertumbuhan sektor PPDP agar lebih sehat, kuat, serta mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Lima POJK yang telah diterbitkan adalah:
- POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus di bidang PPDP.
- POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
- POJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 terkait penyelenggaraan usaha Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.
- POJK Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 terkait sanksi administratif dan pemblokiran kekayaan perusahaan di sektor perasuransian.
- POJK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 terkait pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Tujuan utama dari penerbitan regulasi ini adalah sebagai bentuk penyempurnaan dan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK berharap regulasi ini dapat menciptakan sektor keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, dan berkelanjutan.
Fokus Utama dalam POJK Baru
- Pengembangan SDM di Sektor PPDP (POJK 34/2024)
- Meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan teknis dan nonteknis.
- Penyediaan dana khusus untuk pengembangan SDM di industri PPDP.
- Penyusunan strategi pengembangan SDM yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.
- Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024)
- Penyederhanaan dan penyesuaian regulasi terkait pendirian, pembubaran, serta tata kelola dana pensiun.
- Penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun.
- Penyesuaian aturan organisasi dana pensiun, termasuk persyaratan bagi pengurus dan dewan pengawas.
- Regulasi di Sektor Asuransi (POJK 36/2024)
- Penyempurnaan ruang lingkup usaha asuransi dan reasuransi.
- Penyesuaian regulasi terkait layanan asuransi digital.
- Peningkatan pengawasan terhadap klaim, pembagian risiko, dan produk asuransi kredit perdagangan.
- Penegakan Sanksi Administratif (POJK 37/2024)
- Penambahan jenis sanksi administratif dan perubahan prosedur penegakan hukum.
- Mekanisme pengawasan berbasis risiko untuk meningkatkan efektivitas regulasi.
- Perubahan metode pengenaan sanksi dari pendekatan bertahap menjadi berbasis supervisory judgement.
- Pembubaran dan Likuidasi Perusahaan Asuransi (POJK 38/2024)
- Penyempurnaan tata cara pembubaran dan likuidasi untuk meningkatkan efektivitas.
- Pengaturan lebih lanjut mengenai keanggotaan tim likuidasi.
- Penambahan ketentuan mengenai penggunaan dana jaminan dan mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang.
Implikasi bagi Industri PPDP
Dengan adanya regulasi ini, OJK berharap sektor PPDP dapat tumbuh lebih stabil dan transparan, serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen. Selain itu, pengaturan yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini, mendorong inovasi, dan memastikan keberlanjutan bisnis di tengah persaingan yang semakin ketat di era digital.
Proses penyusunan regulasi ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri. OJK juga memberikan masa transisi bagi para pelaku industri untuk beradaptasi dengan aturan baru sebelum diberlakukan secara penuh.
Secara keseluruhan, penerbitan lima POJK ini mencerminkan komitmen OJK dalam memperkuat sektor jasa keuangan di Indonesia agar semakin kompetitif, inklusif, dan berdaya saing global. (Agus)