[ad_1]
JAMBI28TV, JAMBI – Pihak kepolisian polda jambi resmi menetapkan seorang oknum dosen di universitas jambi sebagai tersangka dugaan penganiayaan kepada mahasiswa penyandang disabilitas, atur Widodo. Penetapan tersangka kepada oknum dosen itu usai dilakukan gelar perkara oleh kepolisian.
Dalam rilisnya pada jumat sore wakil direktur reserse kriminal umum (ditreskrimum) polda jambi akbp tri puspo aji mengatakan usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik. Adapun motif penganiayaan tersebut adanya kesalahpahaman di antara pelaku dan korban.
Reporter: Tim Liputan
[ad_2]
Source link