• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Pedoman Pemberitaan

Desember 24, 2021
Polisi Pembunuh Dosen di Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Polisi Pembunuh Dosen di Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup

Juli 8, 2026
Sekda Kota Jambi Buka MTQ ke-7 Kecamatan Alam Barajo, Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Al-Qur’an

Sekda Kota Jambi Buka MTQ ke-7 Kecamatan Alam Barajo, Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Al-Qur’an

Juli 7, 2026
Apel Pagi Perkuat Disiplin dan Sinergi ASN Kesbangpol Batanghari

Apel Pagi Perkuat Disiplin dan Sinergi ASN Kesbangpol Batanghari

Juli 7, 2026
Kades Sungai Baung Angkat Bicara Sebut Video Viral yang Beredar Tentang Dirinya Adalah Hoaks

Kades Sungai Baung Angkat Bicara Sebut Video Viral yang Beredar Tentang Dirinya Adalah Hoaks

Juli 7, 2026
Diduga Alex Ancam Wartawan Usai Pemberitaan Viral, Safarudin Minta Polisi Bertindak Cepat

Diduga Alex Ancam Wartawan Usai Pemberitaan Viral, Safarudin Minta Polisi Bertindak Cepat

Juli 7, 2026
Pimpinan Baznas Sarolangun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Pimpinan Baznas Sarolangun Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Juli 6, 2026
Inspektorat Batang Hari Angkat Bicara, Hasil Pemeriksaan Kasus Kades Kembang Seri Akan Segera Diserahkan ke Dinas PMD

Inspektorat Batang Hari Angkat Bicara, Hasil Pemeriksaan Kasus Kades Kembang Seri Akan Segera Diserahkan ke Dinas PMD

Juli 4, 2026
Tokoh Masyarakat Kembang Seri Desak Inspektorat Batang Hari Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Perselingkuhan Kades Kembang Seri

Tokoh Masyarakat Kembang Seri Desak Inspektorat Batang Hari Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Perselingkuhan Kades Kembang Seri

Juli 4, 2026
Pemkab Batanghari Bangun Destinasi Wisata Aek Tumpah, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Pemkab Batanghari Bangun Destinasi Wisata Aek Tumpah, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Juli 4, 2026
Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Muara Bulian

Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Muara Bulian

Juli 4, 2026
Kesbangpol Batanghari Gelar Jumat Bersih, Perkuat Budaya Kerja Sehat dan Kebersamaan

Kesbangpol Batanghari Gelar Jumat Bersih, Perkuat Budaya Kerja Sehat dan Kebersamaan

Juli 4, 2026
Hadiri Rakernas APEKSI di Medan, Nadiyah Bawa Pulang Inspirasi Penguatan PKK dan UMKM Kota

Hadiri Rakernas APEKSI di Medan, Nadiyah Bawa Pulang Inspirasi Penguatan PKK dan UMKM Kota

Juli 3, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel
Rabu, Juli 8, 2026
  • Login
Jambi28.TV
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gulirkan Program Mengetuk Pintu Langit, Salurkan Ratusan Paket Bantuan di Jambi, Palembang, dan Lampung

    Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Gulirkan Program Mengetuk Pintu Langit, Salurkan Ratusan Paket Bantuan di Jambi, Palembang, dan Lampung

    Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Konsisten Tebar Kepedulian Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

    Pegadaian Kanwil III Sumbagsel Konsisten Tebar Kepedulian Lewat Program Mengetuk Pintu Langit

    Pegadaian Cetak Laba Rp4,38 Triliun di Awal 2026, Bukti Komitmen “MengEMASkan Indonesia”

    Pegadaian Cetak Laba Rp4,38 Triliun di Awal 2026, Bukti Komitmen “MengEMASkan Indonesia”

    Kesan Pelatih Riau di Finix Athletics Sumatera Open Championship: Fasilitas Memadai dan Panitia Ramah

    Kesan Pelatih Riau di Finix Athletics Sumatera Open Championship: Fasilitas Memadai dan Panitia Ramah

    Pegadaian Borong Dua Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

    Pegadaian Borong Dua Penghargaan di Indonesia WOW Brand 2026

    Mendunia! Pegadaian Sabet Penghargaan The Asset Triple A 2026 di Hongkong

    Mendunia! Pegadaian Sabet Penghargaan The Asset Triple A 2026 di Hongkong

    OJK Resmikan Aturan Baru Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

    OJK Resmikan Aturan Baru Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

    BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2026

    BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2026

    OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional dalam Forum OECD Financial Markets Week

    OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional dalam Forum OECD Financial Markets Week

    BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik, Kelas III Tetap Rp35 Ribu

    BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik, Kelas III Tetap Rp35 Ribu

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Dua Atlet Polo Air Jambi Masuk Pelatnas SEA Games 2025

    Dua Atlet Polo Air Jambi Masuk Pelatnas SEA Games 2025

    KONI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi dan Peringati Hari Olahraga Nasional

    KONI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi dan Peringati Hari Olahraga Nasional

    Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

    Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

    Momentum Ramadan, KONI Kota Jambi Perkuat Kebersamaan dengan Buka Puasa Bersama

    Momentum Ramadan, KONI Kota Jambi Perkuat Kebersamaan dengan Buka Puasa Bersama

    Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Terakhir Pemeran Bajuri

    Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Terakhir Pemeran Bajuri

    Dua Atlet Polda Jambi Naik Podium di Tour of Kemala 2025

    Dua Atlet Polda Jambi Naik Podium di Tour of Kemala 2025

    Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala di Yogyakarta

    Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala di Yogyakarta

    Raffi Ahmad di ketahui memiliki harta Rp1 Triliun.

    Meski Punya Harta Rp 1 Triliun, Raffi Ahmad Masih Punya Utang Ratusan Miliar

    Artis FTV Fedora Amanda Larasati Nugroho mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

    Kondisi Terkini Artis FTV Larasati Nugroho Usai Alami Kecelakaan hingga Mobil Terbalik di Jakarta Selatan

    Atlet Finix Running Club Toreh Prestasi di Kejuaraan Atletik Pelajar se-Kota Jambi

    Atlet Finix Running Club Toreh Prestasi di Kejuaraan Atletik Pelajar se-Kota Jambi

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

    Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

    Aston Jambi Berbagi: Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan Bina Insani

    Aston Jambi Berbagi: Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan Bina Insani

    Spektakuler!150 Menu Makanan Dan Minuman Disiapkan Aston Jambi untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan 2025

    Spektakuler!150 Menu Makanan Dan Minuman Disiapkan Aston Jambi untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan 2025

    Dari Sungai Batanghari ke Dunia, Karantina Jaga Kualitas Ikan Seluang

    Dari Sungai Batanghari ke Dunia, Karantina Jaga Kualitas Ikan Seluang

    Fakta-fakta Changi Airport yang Pernah Dapat Rekor Penghargaan Bandara Terbaik Dunia

    Fakta-fakta Changi Airport yang Pernah Dapat Rekor Penghargaan Bandara Terbaik Dunia

    Aston Jambi Sukses Gelar Halloween Party “Glitz & Ghouls”

    Aston Jambi Sukses Gelar Halloween Party “Glitz & Ghouls”

    Makin Bersinar, Ini Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Diajak Pengacaranya Main Golf

    Makin Bersinar, Ini Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Diajak Pengacaranya Main Golf

    13 Hotel Terbaik di Jambi, Paling Banyak Dikunjungi

    13 Hotel Terbaik di Jambi, Paling Banyak Dikunjungi

    9 Destinasi Wisata Kuliner Jambi yang Wajib Kamu Cicipi

    9 Destinasi Wisata Kuliner Jambi yang Wajib Kamu Cicipi

    5 Pantai dengan Pemandangan Eksotis di Situbondo, Cocok buat Beach Lovers

    5 Pantai dengan Pemandangan Eksotis di Situbondo, Cocok buat Beach Lovers

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini
No Result
View All Result
Jambi28.TV
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pedoman Pemberitaan

by admin
Desember 24, 2021
in Uncategorized
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

I. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

II. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    1. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    1. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    1. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
READ  Penerbangan Lion Air Ke Kerinci Diharapkan Tingkatkan Pendapatan Kerinci

III. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    1. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    1. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    1. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    1. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    1. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    1. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    1. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
READ  Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Sindir HBA

IV. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    1. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    1. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
READ  Labkesda Jambi: Tidak Ada Kasus COVID-19 di Periode Natal dan Tahun Baru

V. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

VI. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

VII. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VIII. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

IX. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012

Share196Tweet123Share49
admin

admin

RSS SR28

  • Wali Kota Jambi Maulana Raih Penghargaan BKKBN, Dinilai Sukses Dukung Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak
  • Hadiri Rakernas APEKSI di Medan, Nadiyah Bawa Pulang Inspirasi Penguatan PKK dan UMKM Kota Jambi
  • Tak Perlu Terbang ke Jepang! Archipelago Suguhkan Sensasi Kuliner Tokyo di Seluruh Jaringan Hotel
  • Wawako Diza Tutup FASI 2026, Sebut Cahaya Islam Telah Bersemi Sejak Dini
  • Meluruskan Ingatan Publik: Saat Hukum Kehilangan Sisi Kemanusiaannya
  • Menilai Efektivitas Pengelolaan Area Preservasi Pantai Cemara dan Kawasan Penyangga Taman Nasional Berbak Sembilang, Provinsi Jambi dengan METT

RSS Kodepos

RSS Informatif

  • Remembering Lives: A Look at Recent Globe Gazette Obituaries
  • Remembering Greco Hertnick: A Life Well Lived
  • Understanding the Legacy: A Look at Grisell Funeral Home Obituaries
  • Understanding the Role of Guardian Angels Funeral Home in Obituaries
  • Remembering Lives: Hayworth Miller Funeral Home Obituaries

RSS multi

Jambi28.TV

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In