• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Pedoman Pemberitaan

Desember 24, 2021
Bukti Keabsahan Konferwil XII NU Jambi Terlaksana dengan Lancar dan Sukses dengan Hadirnya Utusan PBNU

Bukti Keabsahan Konferwil XII NU Jambi Terlaksana dengan Lancar dan Sukses dengan Hadirnya Utusan PBNU

November 21, 2025
KH. Muhammad Ishaq HT dan H.M. Iskandar Nasution Resmi Pimpin PWNU Jambi

KH. Muhammad Ishaq HT dan H.M. Iskandar Nasution Resmi Pimpin PWNU Jambi

November 20, 2025
BPJS Kesehatan Kukuhkan Duta Muda 2025, Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Muda

BPJS Kesehatan Kukuhkan Duta Muda 2025, Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Muda

November 20, 2025
Bangga! Kota Jambi Raih Peringkat 2 Nasional di Indonesian SDGs Action Award 2025

Bangga! Kota Jambi Raih Peringkat 2 Nasional di Indonesian SDGs Action Award 2025

November 19, 2025
Warga Muara Bulian Keluhkan Tiga Hari Air PDAM Mati, Aktivitas Rumah Tangga Terganggu

Warga Muara Bulian Keluhkan Tiga Hari Air PDAM Mati, Aktivitas Rumah Tangga Terganggu

November 18, 2025
Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2025, Siap Wujudkan Kamseltibcar Lantas

Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2025, Siap Wujudkan Kamseltibcar Lantas

November 17, 2025
OJK Tekankan Pentingnya Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit Perbankan

OJK Tekankan Pentingnya Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit Perbankan

November 17, 2025
Lapas Muara Bulian Hadiri MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi di Muaro Jambi

Lapas Muara Bulian Hadiri MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi di Muaro Jambi

November 16, 2025
Bocah Tiga Tahun Hilang di Bungo, Sudah Tiga Tahun Tak Kunjung Ditemukan

Bocah Tiga Tahun Hilang di Bungo, Sudah Tiga Tahun Tak Kunjung Ditemukan

November 16, 2025
Kanwil Ditjenpas Jambi Salurkan Bantuan untuk Pesantren di Muara Bulian dalam Rangka Hari Bakti Kemenimipas Ke-1

Kanwil Ditjenpas Jambi Salurkan Bantuan untuk Pesantren di Muara Bulian dalam Rangka Hari Bakti Kemenimipas Ke-1

November 16, 2025
Lapas Muara Bulian Gelar Bhakti Sosial Sambut Hari Bhakti Kemenkumham ke-1 Tahun 2025

Lapas Muara Bulian Gelar Bhakti Sosial Sambut Hari Bhakti Kemenkumham ke-1 Tahun 2025

November 13, 2025
Di Hadapan Wapres Gibran, Kota Jambi Diganjar Penghargaan Atas Keberhasilan Tekan Stunting

Di Hadapan Wapres Gibran, Kota Jambi Diganjar Penghargaan Atas Keberhasilan Tekan Stunting

November 12, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
Jambi28.TV
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    BPJS Kesehatan Kukuhkan Duta Muda 2025, Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Muda

    BPJS Kesehatan Kukuhkan Duta Muda 2025, Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Muda

    OJK Tekankan Pentingnya Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit Perbankan

    OJK Tekankan Pentingnya Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit Perbankan

    BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Paling Patuh Program JKN Melalui Satya JKN Award 2025

    BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Paling Patuh Program JKN Melalui Satya JKN Award 2025

    OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    Klarifikasi RSIA Annisa Terkait Isu Meninggalnya Janin Pasien NP

    Klarifikasi RSIA Annisa Terkait Isu Meninggalnya Janin Pasien NP

    APP Group Luncurkan ‘Regenesis’, Komitmen Konservasi 1 Juta Hektar Ekosistem

    APP Group Luncurkan ‘Regenesis’, Komitmen Konservasi 1 Juta Hektar Ekosistem

    Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

    Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

    OJK Luncurkan Panduan Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan

    OJK Luncurkan Panduan Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan

    IJTI dan Lemhannas Teken MoU untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan Jurnalis

    IJTI dan Lemhannas Teken MoU untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan Jurnalis

    OJK Catat Industri Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    OJK Catat Industri Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Dua Atlet Polo Air Jambi Masuk Pelatnas SEA Games 2025

    Dua Atlet Polo Air Jambi Masuk Pelatnas SEA Games 2025

    KONI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi dan Peringati Hari Olahraga Nasional

    KONI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi dan Peringati Hari Olahraga Nasional

    Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

    Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

    Momentum Ramadan, KONI Kota Jambi Perkuat Kebersamaan dengan Buka Puasa Bersama

    Momentum Ramadan, KONI Kota Jambi Perkuat Kebersamaan dengan Buka Puasa Bersama

    Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Terakhir Pemeran Bajuri

    Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Terakhir Pemeran Bajuri

    Dua Atlet Polda Jambi Naik Podium di Tour of Kemala 2025

    Dua Atlet Polda Jambi Naik Podium di Tour of Kemala 2025

    Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala di Yogyakarta

    Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala di Yogyakarta

    Raffi Ahmad di ketahui memiliki harta Rp1 Triliun.

    Meski Punya Harta Rp 1 Triliun, Raffi Ahmad Masih Punya Utang Ratusan Miliar

    Artis FTV Fedora Amanda Larasati Nugroho mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

    Kondisi Terkini Artis FTV Larasati Nugroho Usai Alami Kecelakaan hingga Mobil Terbalik di Jakarta Selatan

    Atlet Finix Running Club Toreh Prestasi di Kejuaraan Atletik Pelajar se-Kota Jambi

    Atlet Finix Running Club Toreh Prestasi di Kejuaraan Atletik Pelajar se-Kota Jambi

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

    Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

    Aston Jambi Berbagi: Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan Bina Insani

    Aston Jambi Berbagi: Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan Bina Insani

    Spektakuler!150 Menu Makanan Dan Minuman Disiapkan Aston Jambi untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan 2025

    Spektakuler!150 Menu Makanan Dan Minuman Disiapkan Aston Jambi untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan 2025

    Dari Sungai Batanghari ke Dunia, Karantina Jaga Kualitas Ikan Seluang

    Dari Sungai Batanghari ke Dunia, Karantina Jaga Kualitas Ikan Seluang

    Fakta-fakta Changi Airport yang Pernah Dapat Rekor Penghargaan Bandara Terbaik Dunia

    Fakta-fakta Changi Airport yang Pernah Dapat Rekor Penghargaan Bandara Terbaik Dunia

    Aston Jambi Sukses Gelar Halloween Party “Glitz & Ghouls”

    Aston Jambi Sukses Gelar Halloween Party “Glitz & Ghouls”

    Makin Bersinar, Ini Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Diajak Pengacaranya Main Golf

    Makin Bersinar, Ini Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Diajak Pengacaranya Main Golf

    13 Hotel Terbaik di Jambi, Paling Banyak Dikunjungi

    13 Hotel Terbaik di Jambi, Paling Banyak Dikunjungi

    9 Destinasi Wisata Kuliner Jambi yang Wajib Kamu Cicipi

    9 Destinasi Wisata Kuliner Jambi yang Wajib Kamu Cicipi

    5 Pantai dengan Pemandangan Eksotis di Situbondo, Cocok buat Beach Lovers

    5 Pantai dengan Pemandangan Eksotis di Situbondo, Cocok buat Beach Lovers

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini
No Result
View All Result
Jambi28.TV
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pedoman Pemberitaan

by admin
Desember 24, 2021
in Uncategorized
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

I. Ruang Lingkup

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

II. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    1. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    1. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    1. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
READ  Penerbangan Lion Air Ke Kerinci Diharapkan Tingkatkan Pendapatan Kerinci

III. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    1. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    1. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    1. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    1. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    1. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    1. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    1. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
READ  Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Sindir HBA

IV. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    1. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    1. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
READ  Labkesda Jambi: Tidak Ada Kasus COVID-19 di Periode Natal dan Tahun Baru

V. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

VI. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

VII. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VIII. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

IX. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012

Share196Tweet123Share49
admin

admin

RSS SR28

  • Wali Kota Jambi Lantik Pimpinan Baznas Kota Jambi, Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Zakat
  • Keren! Wali Kota Jambi Raih Peringkat 2 Nasional di Indonesian SDGs Action Award 2025
  • Kota Jambi Raih Penghargaan Kota Berkinerja Baik dalam Penurunan Stunting 2024
  • Kasus Penculikan Bilqis Terungkap: Balita Makassar Ditemukan di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia
  • Refleksi Hari Pahlawan: Gubernur Al Haris Tekankan Pendidikan dan Persatuan Bangsa
  • Wali Kota Jambi Dorong Generasi Muda Jadi Pahlawan Masa Kini Lewat Inovasi

RSS Kodepos

  • Kode pos Ngadirejan
  • Kode pos Dadapan
  • Kode pos Sobo
  • Kode pos Belah
  • Kode pos Candi
  • Kode pos Donorojo

RSS Informatif

  • Remembering Lives: A Look at Recent Globe Gazette Obituaries
  • Remembering Greco Hertnick: A Life Well Lived
  • Understanding the Legacy: A Look at Grisell Funeral Home Obituaries
  • Understanding the Role of Guardian Angels Funeral Home in Obituaries
  • Remembering Lives: Hayworth Miller Funeral Home Obituaries

RSS multi

  • No data found
Jambi28.TV

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In