Kode Perilaku Perusahaan Pers PT. INDONESIA DUA DELAPAN MULTIMEDIA
- Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan di PT INDONESIA DUA DELAPAN MULTIMEDIA/ JAMBI28TV dilengkapi identitas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan, serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada portal berita kami.
- Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan SR28 atau mendapatkan perilaku yang tidak diinginkan dari yang bersangkutan, bisa menghubungi langsung redaksi melalui nomor telepon/WA 0852-66359419 atau email ke jambi28tv@gmail.com.
- Setiap berita yang telah diterbitkan, adalah kewenangan redaksi SR28.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan SR28 didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (sure/email) redaksi dengan menggunakan subyek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan capture KTP.
- Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM di redaksi SR28.
- Wartawan dan karyawan PT INDONESIA DUA DELAPAN MULTIMEDIA tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun.
- Wartawan/Reporter JAMBI28TV dalam melakukan tugas peliputan atau repotase dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 ( Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta