JAMBI28.TV, JAMBI- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman menyebutkan kebijakan larangan pakaian bekas import beredar di Indonesia merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Hal tersebut dijelaskannya dalam menanggapi maraknya impor barang bekas ke Indonesia.
Sekda berharap, antara Asosiasi Pedagang atau Asosiasi importir berkomunikasi langsung dengan pemerintah pusat.
“Jadi ini perlu informasikan dari para pedagang, sehingga memperoleh informasi ini, karena ini merupakan bagian dari pendapatan dari masyarakat khususnya dari tanjung jabung Barat,” katanya, Selasa (21/3/23).
Sudirman mempersilahkan kepada Asosiasi atau Importir tersebut agar segera mengkomunikasikan hal tersebut kepada pemerintah Pusat. Komunikasi tersebut juga bisa dilakukan melalui Pemerintah Provinsi Jambi.
“Bisa bentuk surat kepada kami. Ini merupakan kebijakam pusat harus ditindaklanjuti mungkin ketika memberikan pertimbangan dari daerah kenapa ini dilarang, apabila dilarang dampaknya seperti ini mungkin bisa bahan masukan bagi pemerintah pusat,” tambahnya.
Sudirman menilai, bahwa adanya pakaian bekas di Jambi tidak menganggu pengusaha pakaian di Jambi, bahkan dengan adanya pakaian bekas mereka pengusaha pakaian di Jambi dapat bersaing bahan dan harganya.
“Jualan pakaian bekas di Jambi selama ini dinilai tidak menganggu malah dinilai masih memberikan manfaat bagi masyarakat. Komposisinya menjadi bersaing,” tutup Sekda.