JAMBI28.TV, JAMBI – Tiga pelaku pencurian barang antik di Kompleks Candi Muaro Jambi, Kabupaten Muarojambi, Jambi, berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Maro Sebo bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi pada Rabu (4/6/2025).
Kapolsek Maro Sebo, Iptu Jefri Simamora, menjelaskan bahwa tim Reskrim Polsek Maro Sebo mendampingi BPCB Jambi saat mengamankan pelaku pencurian di kawasan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi pada dini hari.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah IS (36), RE (37), dan SL (35), yang tertangkap saat beraksi di sekitar Candi Gumpung, Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Maro Sebo dari BPCB Jambi mengenai keberadaan orang mencurigakan yang memasuki kawasan cagar budaya untuk mencari barang antik di sekitar Candi Gumpung.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ansori melakukan penyelidikan di kawasan tersebut dan menemukan tiga orang yang sedang mencari barang peninggalan sejarah.
Ketiga pelaku tidak berhasil melarikan diri saat disergap oleh petugas. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat seperti metal detektor dan sekop yang digunakan untuk mencari barang antik.
Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke pos keamanan Candi Muaro Jambi dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Maro Sebo untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Jefri Simamora.