JAMBI28TV, JAMBI – Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi menargetkan pengajuan pemberhentian 3 Kepala Daerah tersebut diterima paling lambat 8 April mendatang.
Artinya, DPRD 3 daerah itu harus sudah menggelar rapat paripurna akhir masa jabatan masing-masing kepala Daerahnya sebelum tenggat waktu tersebut.