JAMBI28.TV — Masih ingat kasus penangkapan 612 koli barang elektronik berupa camera Canon EOS M3 dan HP Xiomi 4a dan Note 4x oleh aparat Kepolisian Sektor Berbak, Polres Tanjung Jabung Timur, pada 17 Oktober 2017 lalu?
Pemilik jasa eskpedisi Ganesha Jaya Raya, Octo Vianus, yang menerima order dari pemilik barang divonis kurungan penjara 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur pada Senin 20 Agustus 2018.
Uniknya, pemilik barang atas nama Chuandri sampai kini raib. Polisi belum berhasil menangkap pemilik barang. Polres Tanjab Timur akhirnya memasukkan Chuandri dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oleh putusan mejelis hakim itu, Octo Vianus melalui kuasa hukumnya, Sahala Panjaitan, akan mengajukan banding. Bahkan dalam jumpa pers di Rumah Buah, Kota Jambi, pada Senin malam 20 Agustus 2018, Sahala menuding ada kriminalisasi terhadap kliennya oleh penyidik Polres Tanjab Timur.
Menurut Sahala Panjaitan, indikasi kriminalisasi oleh kliennya sudah dirasakan sejak ditetapkannya Octo sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur bulan Oktober 2017 lalu.
Kriminalisasi juga terlihat dari upaya pengacara yang ditunjuk oleh polisi tersebut tidak bekerja secara maksimal.
Menurut Sahala, Chuandri sebenarnya bisa ditangkap dengan mudah oleh polisi. Namun itu tidak dilakukan. Dia menduga bahwa Chuandri sengaja dilindungi oleh oknum polisi sehingga tidak dicari.
Sahala meyakini, akan muncul Yurisprudensi bahwa seluruh pengusaha ekspedisi bisa dipidanakan. Padahal, jasa eskpedisi dilindungi oleh undang-undang.
Dalam kesempatan itu Octo Vianus menjelaskan, dirinya menerima order dari Chuandri untuk menjeput barang di Berbak, Tanjung Jabung Timur pada bulan Oktober 2017 itu. Kepada Octo, Chuandri mengatakan, bahwa barang-barang itu adalah hasil lelang di Batam. Chuandri meminta Octo Vianus mengantarkan barang itu ke Jakarta.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 MEDIA 2018