JAMBI28.TV, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengamankan seorang wanita berinisial W yang diduga melakukan penipuan dengan modus Shopee PayLater dan dana talangan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (10/2/2025).
Kombes Pol Manang mengungkapkan bahwa sebanyak 30 orang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka, dengan total kerugian mencapai Rp4,5 miliar. Para korban dijanjikan keuntungan sebesar 30–47 persen setiap kali transaksi.
“Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan tautan (link) toko online tertentu. Korban kemudian diminta untuk melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkap Kombes Pol Manang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban untuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi Shopee PayLater dan meyakinkan mereka bahwa pinjaman tersebut dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai. Caranya adalah dengan membeli barang dari tautan toko online yang dikirim oleh pelaku.
“Saat itu, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa mereka bisa memperoleh cashback dari total dana yang dicairkan dari Shopee, sebesar 30% hingga 40%, dalam kurun waktu 14–25 hari. Cashback tersebut dijanjikan jika dana tersebut dijadikan sebagai dana talangan bagi orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam proses pencairan dana Shopee,” jelasnya.
Selain itu, tersangka juga menipu korban dengan mengklaim bahwa cashback atau bonus yang diperoleh berasal dari pengumpulan koin di aplikasi Shopee serta dari hasil program afiliasi (komisi promosi) melalui transaksi yang dilakukan tersangka di akun Shopee miliknya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHP yang berbunyi: ‘Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain’,” tutup Dirreskrimum Polda Jambi.