JAMBI (JAMBI28 TV) — Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi berhasil meringkus pembawa kulit harimau di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Minggu (22/7/2018).
Penangkapan terhadap dua orang penjual tulang dan kulit harimau tersebut berhasil dilakukan setelah Polisi menyamar sebagai pembeli satwa dilindungi tersebut seharga Rp121 Juta.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 MEDIA 2018