JAMBI28TV – Polres Muaro Jambi berhasil menangani 17 kasus perkara ilegal driling, dan ilegal loging ada 4 kasus, saat ini semua dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil olah TKP di Desa Sungai Gelam , dan berdasarkan informasi, bahwa bekas karhutla dimanfaatkan oleh warga untuk mengambil hasil kayu tersebut.
Kapolres juga menegaskan, dalam melakukan kegiatan loging harus mempunyai legalitas.
Pengangkutan barang tersebut melalui transportasi air dengan merakit kayu tersebut, dan dihanyutkan sepanjang aliran sungai Sungai Gelam.