JAMBI28TV, JAMBI – Pemerintah pusat, melalui Kementrian dalam Negeri, kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk wilayah diluar Jawa-Bali.
Aturan baru, yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2021 itu, juga berlaku untuk wilayah Provinsi Jambi aktif berlaku mulai 23 November hingga 6 Desember mendatang.