JAMBI28TV, JAMBI – Seorang selebgram cantik berinisial C-S (21), warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, telah diamankan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi pada Kamis lalu. Ia ditangkap karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya, @CLRA_SLVY.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, penangkapan dilakukan saat timnya sedang melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik tersangka yang mempromosikan situs judi online.
Tersangka mengaku telah mempromosikan 20 situs judi online sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta. Setiap bulannya, ia menerima sekitar Rp 2 juta dari aktivitas tersebut, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. Tersangka juga mengakui bahwa ia menerima tawaran untuk mempromosikan judi online melalui direct message (DM) di akun Instagramnya, dengan bayaran antara Rp 2 hingga 4 juta per posting.
Kini, selebgram tersebut dikenakan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Reporter: Tim Liputan