JAMBI (JAMBI28 TV) — Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan ribuan botol Jamu yang dikemas di dalam ratusan dus, Rabu (18/4/2018)
Jamu terasebut diketahui menggunakan izin edar fiktif atau palsu dan mengandung bahan obat kimia yang tidak jelas dosisnya. Sebanyak 1.400 botol jamu berbagai merek yang dikemas dalam 117 dus disita petugas.
Selain mengamankan ribuan botol Jamu Ilegal, Polisi juga mengamankan seorang pemilik usaha berinisial DS warga Rt.10 Kelurahan Kasang Jaya, kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
“Ini tempat kejadian di jalan Prabu Siliwangi di Jambi Timur, memperdagangkan Jamu tradisional ke Depot Jamu di Kota Jambi, mereknya macam-macam berasal dari Cilacap” ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 197 Jo 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Thun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 106 Jo pasal 24 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 Tahun dan denda Rp10 Miliar.
Ank | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018