JAMBI28 TV – Peredaran narkoba kian mengkhawatirkan,Beragam modus dilakukan pelaku, unutuk memuluskan barang haram tersebut agar lolos dari pantauan polisi.
Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas dilapangan, upaya pengiriman narkotika asal Aceh yang rencananya akan diedarkan di Jambi ,berhasil digagalkan aparat keplisian .
Dalam sepekan terakhir,tim Ditresnarkoba polda Jambi,berhasil menggagalkan upaya penyeludupan ribuan pil ekstasi,dan sabu-sabu seberat 2,5 kilogram yang dibawa dari Medan dan Aceh ke Palembang lalu ke Jambi.
Ada tiga TKP (tempat kejaian perkara)yang digagalkan petugas, yakni dua tersangka dari Aceh yang membawa pil ekstasi sebanyak 9.887 butir,keduanya ditangkap dikawasan SPBU Rengas Bandung kabupaten Muaro Jambi, saat mengendarai kendaraan mobil Double Cabin.
Pelakunya yakni RS dan MY, warga Aceh Timur, rencananya barang haram tersebut akan dibawa dari Aceh ke Palembang.
Selanjutnya,masih warga Aceh Timur, pengedar sabu-sabu yakni MZ yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar setengah kilogram, ikut diamankan dikawasan rumah makan Sijunjung Tanjung Gadang jalan lintas timur Bukit Baling, kabupaten Muaroo Jambi, saat berada didalam mobil bus Rapi,barang bukti sabu yang dibawa pelaku tersebut diakui dibawa dari Aceh dengan tujuan Palembang.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah sabu-sabu seberat dua kilogram asal Medan,yang akan dibawa ke kabupaten Muaro Bungo,juga berhasil digagalkan oleh petugas.
Terungkapnya aksi penyeludupan narkoba di Bungo,berawal saat petugas berhasil mengamankan serang wanita berinisial NH, yang membawa sabu-sabu seberat satu kilogram di dalam jok motor.
Dari hasil pengembangn dan introgasi petugas dilapangan,petugas kembali mengamankan seorang pria yakni DG,asal kota Medan,dari tangan tersangka DG ditemukan lagi sabu-sabu seberat satu kilogram
“Kurir narkoba, ada 3 TKP yang kita lakukan penangkapan, yakni 11 September Ekstasi dua orang dari Aceh ke Palembang, ekstasi 9.888 butir ditangkap di SPBU Muaro Jambi dengan kendaraan Double Cabin. Kedua tanggal 13 September ada sabu seberat setengah kilogram tersangka satu orang dibawa dari Aceh ke Palembang dengan bis Rapi,dan 17 September menangkap dua tersangka satu kurir Aceh dan menerima di Bungo ada barang bukti dua kilogram sabu” ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto.
Saat ekspos berlangsung ,tersangka NH nampak nyaris Pingsan,sehingga petugas terpaksa memapahnya untuk duduk dikursi yang ada di ruang ekspos polda Jambi.
Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan para pelaku ini, mereka dikenakan pasal 112 Ayat 2 dan pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara.
Polisi kini juga tengah menyelidiki kasus narkoba ini lebih lanjut, untuk mengetahui siapa bandar atau pemilik barang haram tersebut.