JAMBI28.TV, TEBO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, pada Selasa (21/1/2025). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.
Pengungkapan pertama terjadi pukul 16.00 WIB di area perkebunan sawit, RT 10 Desa Aur Cino. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni IH (31) dan MI (28), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa:
- Satu paket besar sabu-sabu
- Tiga paket kecil sabu-sabu
- Satu pak plastik klip
- Satu timbangan digital
- Satu sendok pipet
- Uang tunai Rp2.499.000
- Empat puluh pirek kaca
- Satu handbag hitam
- Satu kaos kaki putih hijau
- Satu unit motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi
Total berat bruto sabu-sabu yang disita mencapai 55,13 gram.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Bandar
Dari pengakuan IH dan MI, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial WH (29). Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap WH sekitar pukul 17.00 WIB di area perkebunan ubi, RT 09 Desa Aur Cino. Barang bukti yang ditemukan dari WH meliputi:
- Empat paket sedang sabu-sabu
- Empat lembar plastik klip
- Satu dompet kecil hitam
- Uang tunai Rp950.000
- Satu unit ponsel Oppo A16 biru
- Satu motor Honda Vega tanpa nomor polisi
Total berat bruto sabu-sabu dari WH adalah 19,52 gram.
Keterangan Kapolres dan Tindakan Hukum
Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menyatakan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. “Para tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tebo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di wilayahnya. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak berwenang.
Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Tebo dalam memberantas penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ilham)