JAMBI28TV, JAMBI – Seorang pria dewasa berinisial JA (29) dari Kota Jambi telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah anak laki-laki. Tindakan hukum telah diambil terhadapnya sebagai langkah awal dalam penegakan keadilan.
Setidaknya enam anak telah menjadi korban perbuatan asusila tersebut, namun hingga kini hanya lima anak yang melaporkan kejadian tersebut ke Subdit IV Renakta. Anak-anak yang menjadi korban, dikenal dengan inisial MAS (14), MI (18), DS (15), RS (16), dan H (18). Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh para korban kepada pihak berwenang.
Penyidik telah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi para korban. Pola perilaku pelaku menjadi semakin terkuak ketika diketahui bahwa ia melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda-beda terhadap setiap korbannya. Aksi tersebut terjadi, antara lain, di kosan yang disewa khusus oleh pelaku dan di lapangan sepak bola yang sepi.
Keberagaman lokasi kejadian menambah kesulitan dalam penyelidikan, namun juga menunjukkan betapa merugikannya pola perilaku yang terus berulang ini bagi para korban. Dalam situasi yang melibatkan anak-anak, penegakan hukum menjadi semakin mendesak untuk menjamin keamanan dan perlindungan terhadap mereka.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan proaktif dalam melaporkan segala tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan kasus-kasus pelecehan atau kekerasan terhadap anak-anak. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berdaya bagi generasi penerus kita.
Reporter: Tim Liputan