JAMBI (JAMBI28 TV) — Seorang tahanan lapas Kelas II A Jambi bernama Nopri (28), berupaya kabur saat akan dibawa ke pengadilan Negeri Jambi untuk menjalani sidang, Kamis (26/4/2018).
Napi dalam kasus tindak pidana narkotika tersebut berusaha kabur dengan cara melompat dari dalam mobil tahanan.
Kuat dugaan, aksi pelariannya tersebut telah direncanakan sebelumnya, sebab ia berhasil membuka borgol yang mengikat kedua tangannya.
Meski sempat berhail kabur, namun Napi tersebut akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh petugas kepolisian.
Didalam ruangan sidang, Nopri yang langsng diperiksa oleh petugas kejaksaan pengadilan Negeri Jambi ini ia hanya dapat tertunduk ketika aksi kaburnya itu gagal dilakukan.
Upaya kaburnya itu diduga dilakukan dengan bantuan salah satu pihak keluarga pelaku dari luar lapas. Hal ini diketahui dari pengecekan di HP pelaku dan tas pelaku yang berisi pakaian.
“Tadi kabur depan lapas, sepertinya dia punya kunci sendiri, kan udah kita borgol dari bawah tapi dia bisa buka sendiri” ujar Lusi Fitriyani, Kasi Pidum kejari Jambi.
Pelaku merupakan perantara dalam kasus narkoba dengan berta 1,2 Kg. Sebelumnya pelaku yang juga terdakwa ini merupakan residivis kasus narkoba dengan berat 7 Ons.
Dalam kasus itu pelaku divonis dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan saat ini telah menjalani masa hukuman 7 bulan.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018