JAMBI28TV – Perda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah maupun tim Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 di seluruh kabupaten kota se Provinsi Jambi untuk menjalankan tugas penegakan disiplin protokol kesehatan. Termasuk, pemberians ankso hukum bagu masyarakat yang masih saja melanggar Perda protokol kesehatan tersebut.