JAMBI28TV – Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Keputusan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers di gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).