JAMBI (JAMBI28 TV) — Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan Rabu (4/4/2018), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh jaksa KPK, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 2,6 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terhadap tuntutan jaksa KPK, Pengacara terdakwa Arpan mengaku tuntuttan tersebut terlalu berat, karena peran terdakwa hanya sebagai pembantu, sementara aktor utamanya belum jelas. Ketiganya pun sepakat akan melakukan pembelaan setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum mereka masing-masing.
“Kalau kita maunya seringan mungkin cuma jaksa KPK punya pendapat lain, nanti kami akan tanggapi dalam sidang pembelaan” ujar Mudarwan Yusuf, pengacara terdakwa Arpan.
Begitupun dengan pengacara terdakwa Erwan Malik Lifa Malahanum ia juga mneyayangkan soal sebelumnya Erwan Malik yang sudah mengajukan JC 3 kali tapi tidak ada jawaban dari KPK.
“Apapun yang terjadi sekarang ini harusnya yang dicari adalah pelaku utamanya, Erwan Malik sudah 3 kali mengajukan JC tapi tidak ada dijawab oleh KPK” ujar Lifa.
Sementara Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini memutuskan jika sidang ditunda dalam waktu 12 hari kedepan dengan agenda mendengar pembelaan ketiga terdakwa atas putusan tuntutan Jaksa KPK.
Tim Liputan JAMBI28 TV
Redaktur: Agus Sholihin Abar
jambi28tv@gmail.com
NEWS © SR28 GROUP 2018