JAMBI28.TV — Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria, warga Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi. Selasa (28/8/2018) malam.
Tersangka bernama Untung Mulyono (29). Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat lebih kurang 3,8 Kg senilai 7 Miliar rupiah.
Menurut catatan pihak kepolisian, pria yang ditangkap merupakan residivis kambuhan karena sudah dua kali tersandung dalam kasus yang sama.
Sementera itu berita lainnya Sejumlah aktivis yang berasal dari berbagai LSM menggelar aksi demonstrasi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (29/8/2018).
Mereka mendesak agar Kejaksaan Tinggi sebagai penegak hukum agar menindaklanjuti seluruh pihak yang menikmati Grativikasi dari Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola.
Febri Timor-Timor koordinator aksi menyatakan kepada awak media bahwa aksinya ini buntut dari minusnya progress Kejati dalam menjalankan peran di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Aksi berakhir sekira pukul 12.00 siang. Selama aksi berlangsung tampak puluhan anggota kepolisian yang berjaga.
Tim Liputan | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 MEDIA 2018