JAMBI28.TV – Pemkot Jambi menaikkan tarif Pelanggan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang mencapai 100 persen. Hal itu membuat warga Kota Jambi mengajukan judicial review Mahkamah Agung (MA).
M. Rusydanul Anam bersama Yandrik Ershad padakamis (28/03/2019) resmi mendaftarkan permohonan uji materiil Peraturan Walikota Jambi No 45 Tahun 2018 tersebut di Mahkamah Agung di Jakarta.
Mereka adalah warga Kota Jambi yang mempunyai legal standing, dan berinisiatif untuk menyelesaikan polemik tersebut hingga tuntas dimana harapan mereka dan khususnya masyarakat kota Jambi Pelanggan PDAM Tirta Mayang Tirta Mayang Kota Jambi dengan kewenangan yang dimiliki Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji Materiil hingga Perwal tentang tarif PDAM tersebut dicabut dan dibatalkan.
Reporter: Tim Liputan
Editor/Narator: Agus Solihin Abar