JAMBI28TV – Memasuki awal tahun 2021, tunggakan listrik pascabayar para pelanggan PLN UP3 Jambi mencapai Rp1,3 Miliar.
Catatan tunggakan pembayaran listrik tersebut berasal dari 5000 lebih pelanggan rumah tangga yang tersebar di 5 daerah di Provinsi Jambi. Yakni, Kota Jambi, kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
Mencegah kembali terjadinya tunggakan listrik pascabayar oleh masyarakat, pihak PLN meminta para pelanggannya untuk taat dalam melakukan pembayaran listrik setiap bulan.
Pasalnya, jika tidak membayarkan tagihan rekening listrik maksimal pada tanggal 20 setiap bulannya. Pihak PLN akan langsung meakukan tindakan pemutusan aliran listrik sementara ke pelanggan.