JAMBI28TV – Jika ada ASN baik itu PNS maupun pegawai tidak tetap yang terbukti melkaukan pelanggaran terhadap netralitas ASN yakni secara trbukti memberikan dukungan untuk salah satu paslon. Pemprov Jambi dengan tegas meminta BKD Jambi untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.