JAMBI28TV – Nantinya, kelulusan siswa akan ditentukan dari 3 penilaian yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Yakni, penilaian terhadap penyelesaian program pembelajaran yang dibuktikan berdasarkan nilai Rapor tiap semester. Kemudian berhasil memeperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik dari sekolah.
Dan yang terakhir yakni nilai ujian akhir sekolah yang diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan.