JAMBI28TV – Hermawan alias Ustaz Gondrong ditangkap polisi setelah viral video aksinya menggandakan uang di Babelan, Bekasi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP.Polres Metro Bekasi menggelar rilis penangkapan Hermawan alias Ustaz Gondrong, Selasa (23/3/2021).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ‘penggandaan uang’ Hermawan alias Ustaz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi. Barang bukti tersebut di antaranya keris, jenglot hingga kuku macan.