JAMBI28.TV — Korban pemerkosaan seorang wanita yang masih remaja, dipenjara oleh Pengadilan Negeri Muaro Bulian, Jambi selama 6 bulan kurungan jadi perhatian dunia.
Apalagi korban WA (15) merupakan seorang korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri AS (17).
Perbuatan bejat kakak kandung itu dipicu akibat sering menonton video porno, hingga menyebabkan korban hamil 5 bulan.
Takut menanggung malu, korban kemudian diurut perutnya oleh sang Ibu hingga mengalami keguguran. Lalu sang jnain dibungkus taplak meja dan dibuang keesikan harinya hingga ditemukan warga. Polisipun kemudian melacak kasusu tersebut.
Meski keputusan Majelis Hakim mendapat kecaman dunia, namun majelis hakim berpendapat, apa yang mereka putuskan bena menurut perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui yang memberatkan korban sehingga harus dijatuhi hukuman pidana, karena kasus aborsi yang dilakukannya dalama rti menghilangkan nyawa seseorang, karena saat kejadian kondisi janin sudah bernyawa dalam usia 5 bulan.
Sementara sang pelaku pemerkosaan AS yang juga kakak korban dikenakan hukuman pidana selama 2 tahun dari tuntutan JPU selama 7 tahun penjara. AS dihukum lebih ringan mengingat pelaku pemerkosaan masih dibawah umur yakni 17 tahun.
“Yang kita proses hukum itu mengenai kasus aborsi yaitu menghilangkan nyawa karena bayi itu sudah mau 6 bulan yang diaborsi jadi disebut menghilangkan nyawa seseorang” kata Eko Joko Purwanto SH, Kasi Intel Kejari Batanghari, Jambi.
Karena kasus ini, berbagai media luar negeri banyak yang memuat berita ini, seperti media paling berpengaruh di Inggris, The Guardian menulis dengan judul ‘Indonesia Girl Jailed For Abortion After Being Raped By Brother’ (Gadis Indonesia Dipenjara karena Aborsi Setelah Diperkosa Saudara Laki-laki).
Sementara media Amerika Serikat, Washington Post menulis kasus ini dengan judul ‘Indonesian Teen Raped By Her Brother Jailed For Abortion’ (Remaja Indonesia yang Diperkosa oleh Kakaknya Dipenjara Karena Aborsi).
Adapun media lainnya New York Times juga memuat berita tersebut, begitupun dengan media berpengaruh di Singapura, the Straits Times juga menurunkan berita dengan judul serupa.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 MEDIA 2018