MERANGIN (JAMBI28 TV) — Seekor satwa langka yaituTapir yang sontak saja menjadi tontonan warga di Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Rabu (4/4). Hewan yang dilindungi itu dibawa oleh warga Suku Anak Dalam (SAD).
Hewan Tapir yang masih kecil tersebut akan dijual warga SAD. Dua orang SAD yang merupakan pasangan suami istri ingin menjual hewan tersebut seharga Rp 15 juta.
“Kami dapat di rimbo Sungai Manau. Ini masih kecil,” ujar pembawa hewan Tapir dengan logat SAD nya.
Kehadiran hewan yang dibawa SAD, menjadi tontonan warga. Warga ramai datang menyaksikannya karena penasaran dengan hewan tersebut.
“Saya belum lihat hewan Tapir, ini baru lihat secara langsung,” ujar Doni.
Adanya hewan Tapir yang dibawa oleh warga Suku Anak Dalam (SAD), langsung menjadi perhatian pihak BKSDA. Pihak BKSDA turun kelokasi tempat SAD ingin memperjual belikan hewan dilindungi itu dikawasan Taman Pemuda Kota Bangko,
“Tapir ini adalah salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia. Makanya kita datang melihat,” sebut Desi Anggraini Penyuluh Kehutanan BKSDA Jambi ditemui dilokasi.
Ia mengaku, masih kewalahan untuk mengamankan hewan yang dilindungi dari tangan pemilik. Sebab hewan tersebut dikuasai oleh warga SAD.
“Yang membawanya adalah warga SAD, jadi kita masih nego. SAD punya pemikiran yang berbeda,” ungkapnya.
Desi mengatakan, terus melakukan pemantauan dan negosiasi dengan SAD pemilik hewan tersebut. Mereka berharap hewan tersebut bisa dilepaskan.
“Saat ini kita memantau dulu, lakukan nego biar bisa dilepaskan,” ucapnya.
Disinggung apakah ada kompensasi terhadap pemilik untuk mengambil hewan tersebut. Desi menyebutkan, tidak ada kompensasi sama sekali.
“Kalau kompensasi dari pemerintah tidak ada. Nanti kalau diberi kompensasi, orang lain menemukan ingin kompensasi lagi” ujar Desi kepada SR28 Jambi.
Tim Liputan Jambi28 TV | Agus Sholihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018