JAMBI28TV – Walikota Jambi Syarif Fasha resmi menerbitkan perwal No 21 tahun 2020 tentang Covid-19 di Kota Jambi. Dalam perwal tersebut, warga yang berada diruang publik dan tidak menggunakan masker akan dikenakan denda Rp 50ribu atau KTP mereka disita.
Adapun tujuan dari perwal ini adalah untuk antisipasi dan penanganan yang dilakukan secara terpadu, koordinatif dan sistematis.
Dalam bab 3 itu juga dijelaskan bahwa uang denda tersebut akan disetor pada kas daerah.
Reporter: Muhammad Sidik
Editor: Agus Solihin Abar