JAMBI (JAMBI28 TV) — Balai Konservasi Daya Alamn (BKSDA) Jambi, mengamankan seekor Kukang milik seorang warga di perumahan Garuda, kelurahan Pematang Gajah kecamatan Alam barajo, Kota Jambi.
Warga tersebut menyerahkansatwa dilindungi itu secara sukarela kepada petugas, karena takut jika dipenjara karena memelihara hewan yang dilindungi oleh Undnag-Undang.
Menurut Usman, warga yang memeliharanya, Kukang tersebut ia dapat beberapa hari yang lalu tak jauh dari rumahnya dan ia pelihara di dalam sebuah sangkar burung.
“Saya temukan Jumat pagi lalu jam 9 pagi did epan rumah, kondisi sehat lagi makan, saat ditemukan kami rawat dulu selama 4 hari baru lapor ke BKSDA” ujar Usman kepada JAMBI28 TV.
Ia baru mnegetahui bahwa hewan yang ditemukannya itu dilindungi setelah ia mencari tahu tentang hewan itu melalui internet.
Penyerahan hewan langka yang masuk ke dalam kategori satwa dilindungi sejak tahun 1973 ini sangat tepat dilakukan oleh warga, karena merawat kukang dapat dipidana penjara 5 tahun dengan jeratan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kukang ini merupakan satwa dilindungi karena habitatnya langka” terang Heriyanto, Komandan Satuan Polisi Hutan BKSDA Jambi.
Usai serah terima, nantinya Kukang ini akan direhabilitasi dan diperiksa kembali kesehatannya oleh dokter hewan dan kemudian dilepasliarkan di hutan Tahura di kawasan Kabupaten Batanghari, Jambi.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018