JAMBI28.TV – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (6/12/2018) menyatakan Gubernur non aktif Provinsi Jambi Zumi Zola bersalah atas dua tindak pidana korupsi yaitu penerimaan gratifikasi senilai Rp44 miliar dan pemberian uang suap ketok palu bagi anggota DPRD Jambi.
Atas dua perbuatan itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.