JAMBI (JAMBI28 TV) — Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan Rabu (4/4/2018), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama yakni pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Oleh jaksa KPK, ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman yang sama, yakni 2,6 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terhadap tuntutan jaksa KPK, Pengacara terdakwa Arpan mengaku tuntuttan tersebut terlalu berat, karena peran terdakwa hanya sebagai pembantu, sementara aktor utamanya belum jelas.
Menanggapi hal ini Trimulyono Hendardi selaku Jaksa KPK menyatakan bahwa jika terdakwa merasa keberatan itu merupakan hal yang wajar.
“Ya kita lihat dakwaan dan fakta persidangan, itu fakta yuridis kita, jika terdakwa keberatan ya itu sah-sah saja’ ujar Jaksa.
Baik Erwan Malik, saipudin dan Arpan, ketiganya sepakat melakukan pembelaan. Sementara Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini memutuskan jika sidang ditunda dalam waktu 12 hari kedepan.
Tim Liputan JAMBI28 TV
Redaktur: Agus Sholihin Abar
sr28jambinews@gmail.com
NEWS © SR28 GROUP 2018