[ad_1]
JAMBI28TV, JAMBI – Sekretaris daerah provinsi jambi sudirman menuturkan pemerintah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi adminitrasi yakni penurunan pangkat satu tahun terhadap asn tersebut. Selain penurunan pangkat asn yang sehari-hari bertugas sebagai perawat di rsud raden mattaher itu juga akan dipindahkan ke opd lain.
Sekda sudirman menegaskan penjatuhan hukuman ini merupakan rekomendasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang telah di bentuk pemerintah. Sanksi tersebut akan dijauhkan setelah surat keputusannya ditandatangani oleh gubernur jambi.
Reporter: Artha
[ad_2]
Source link