JAMBI28.TV, SAROLANGUN – Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan aset milik Neli Sakura di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun kembali bergulir, Rabu (4/11/2026). Persidangan perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Srl tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak Pemohon.
Praperadilan ini diajukan melalui kuasa hukum Neli Sakura, M. Amin, S.H., untuk menguji keabsahan proses penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik kliennya yang dilakukan oleh Polres Sarolangun selaku Termohon.
Persidangan dipimpin hakim tunggal Ashifa Yona, S.H., dan berlangsung tertib. Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, hakim terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi para pihak dan saksi yang dihadirkan, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah.
Sesuai ketentuan hukum acara, pemeriksaan praperadilan dilaksanakan secara cepat dengan batas waktu penyelesaian paling lama tujuh hari.
Meski persidangan berlangsung tertib, persoalan terkait proses penggeledahan dan pengambilan dokumen milik Pemohon kembali menjadi sorotan.
Usai persidangan, kuasa hukum Neli Sakura, M. Amin, S.H., mengatakan pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti surat serta menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan.
Menurut Amin, persoalan utama yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidaknya izin penggeledahan, melainkan kesesuaian antara tujuan penggeledahan dengan barang-barang yang dibawa petugas.
“Memang benar, berdasarkan keterangan saksi, Termohon memiliki izin melakukan penggeledahan. Tetapi yang kami persoalkan adalah izin yang diperlihatkan saat penggeledahan dengan barang-barang yang dibawa itu berbeda,” tegas Amin.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kedatangan petugas saat itu disebut bertujuan mencari ATM atas nama M. Junaidi. Namun, ATM yang dimaksud justru tidak ditemukan. Sebaliknya, sejumlah barang dan dokumen milik Pemohon turut dibawa petugas.
Kondisi tersebut, menurut Amin, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pengambilan barang-barang milik kliennya.
“Kalau memang barang-barang itu merupakan hasil kejahatan atau berkaitan dengan tindak pidana, tentu harus ada prosedur penyitaan yang jelas. Namun, sampai sekarang, terhadap barang-barang yang kami persoalkan dalam permohonan, tidak ada dokumen penyitaan yang diperlihatkan kepada kami,” ungkapnya.
Pihak Pemohon berharap melalui proses praperadilan ini, hakim dapat menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Ilham)











































