JAMBI –Perjalanan panjang sebuah perkara tidak hanya berbicara tentang dakwaan, tuntutan, dan vonis. Di balik persidangan yang menyita waktu dan tenaga, ada perjuangan penasihat hukum yang berupaya memastikan setiap fakta diuji dan setiap hak terdakwa tetap terlindungi.
Itulah yang tergambar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi. Sejak Mei hingga Oktober 2026, tim penasihat hukum Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., bersama Dr. Rahman S.Sy M.H dan Edoar Padli S.H., mengawal pembelaan terhadap mantan Direktur Teknik Mustazal Khomidi dan mantan Kepala ULP Heri Pitriadi.
Perjalanan tersebut akhirnya sampai pada pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (23/10/2026). Majelis hakim yang dipimpin Tatap Urasima Situngkir , S.H bersama dua hakim anggota, menyatakan dakwaan primer terhadap kedua terdakwa tidak terbukti.
Bagi tim penasihat hukum, putusan tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan yang selama berbulan-bulan mereka jalani di ruang sidang.
Sejak perkara bergulir, tim penasihat hukum berupaya membangun pembelaan melalui fakta-fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga penyampaian nota pembelaan, replik, dan duplik.
Dalam argumentasi pembelaannya, tim menyoroti sejumlah hal, mulai dari tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga perhitungan kerugian keuangan negara.
Mereka juga mempertanyakan ada tidaknya fakta hukum yang menunjukkan persekongkolan atau keterlibatan para terdakwa sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Perjuangan tersebut tidak berhenti ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan. Tim penasihat hukum kembali menyampaikan pembelaan dan menanggapi replik jaksa melalui duplik, dengan harapan seluruh argumentasi mereka dipertimbangkan majelis hakim.
Hingga akhirnya, dalam putusan yang dibacakan di PN Jambi, dakwaan primer terhadap Mustazal dan Heri dinyatakan tidak terbukti.
Meski demikian, Mustazal tetap dijatuhi pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, sedangkan Heri Pitriadi divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta berdasarkan dakwaan subsidair.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim disebut menilai adanya tanggung jawab Mustazal yang melekat pada jabatannya. Sementara itu, tidak terbuktinya dakwaan primer menjadi salah satu poin penting yang disoroti tim pembela.
Putusan tersebut memperlihatkan bahwa penilaian terhadap setiap dakwaan dapat berbeda, dan seluruh pertimbangan hukum majelis hakim tetap menjadi bagian penting untuk dibaca secara utuh.
Bagi tim penasihat hukum, mengawal perkara selama berbulan-bulan bukan hanya tentang hadir di ruang persidangan. Ada dokumen yang harus dipelajari, keterangan yang harus dicermati, argumentasi yang harus disusun, serta koordinasi yang harus terus berjalan.
Jadwal sidang yang berubah-ubah menjadi bagian dari dinamika yang harus dihadapi. Pada sejumlah kesempatan, proses persidangan dan pekerjaan yang menyertainya bahkan berlangsung hingga larut malam.
Namun, di tengah jadwal yang tidak selalu menentu, tim tetap berupaya menjalankan tugas pendampingan dan mempersiapkan materi pembelaan.
Hubungan antara penasihat hukum dan para terdakwa pun, menurut gambaran selama proses pendampingan, terjalin tanpa sekat yang kaku. Di tengah tekanan perkara, komunikasi dan kebersamaan menjadi bagian dari perjalanan yang mereka lalui bersama.
Bagi keluarga terdakwa, perjuangan tersebut bukan semata-mata tentang strategi hukum. Ada harapan yang dititipkan pada setiap persidangan, ada kecemasan yang menyertai setiap agenda, dan ada penantian panjang hingga majelis hakim membacakan putusan.
Di balik kerja tim penasihat hukum, ada sosok perempuan muda bernama Erica, yang akrab disapa Caca.
Bergelar sarjana hukum (S.H.), Caca turut mengambil peran di balik layar dalam mendukung pekerjaan tim. Ia membantu menyiapkan dan menyusun dokumen berita acara serta kebutuhan administrasi yang menunjang proses pendampingan perkara.
Perannya mungkin tidak selalu terlihat oleh pengunjung ruang sidang. Namanya pun tidak selalu muncul dalam pemberitaan. Namun, pekerjaan di balik layar menjadi bagian penting dalam memastikan persiapan tim berjalan dengan baik.
Ketika perhatian publik tertuju pada jalannya sidang, pembacaan tuntutan, dan argumentasi di hadapan majelis hakim, ada pekerjaan lain yang berlangsung di luar ruang sidang: menata dokumen, memastikan berkas tersusun, serta membantu tim menghadapi agenda berikutnya.
Caca juga digambarkan menjadi salah satu penyemangat bagi tim di tengah panjangnya proses persidangan. Kehadirannya menambah warna dalam perjalanan yang tidak hanya menuntut ketelitian hukum, tetapi juga ketahanan mental dan kerja sama.
Kisahnya menjadi pengingat bahwa di balik pekerjaan seorang pengacara yang tampil di ruang sidang, ada banyak peran pendukung yang ikut menjaga agar proses persiapan berjalan sebagaimana mestinya.
Putusan terhadap Mustazal Khomidi dan Heri Pitriadi menjadi titik penting setelah perjalanan persidangan sejak Mei hingga Oktober 2026. Tidak terbuktinya dakwaan primer merupakan bagian yang disoroti penasihat hukum, tetapi keduanya tetap dijatuhi pidana berdasarkan dakwaan subsidair.
Karena itu, hasil persidangan ini tidak dapat dimaknai sebagai pembebasan dari seluruh dakwaan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tetap harus dipahami berdasarkan amar dan pertimbangan hukum secara lengkap.
Bagi tim Wahyu Agus Prayugo, Dr. Rahman, dan Edoar Padli, proses tersebut menjadi catatan tentang pentingnya mengawal hak-hak terdakwa, menguji setiap dalil penuntutan, dan menghadirkan argumentasi berdasarkan fakta persidangan.
Sementara bagi Mustazal, Heri, dan keluarga mereka, berakhirnya rangkaian persidangan menghadirkan babak baru setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum.
Di balik palu hakim yang akhirnya diketuk, ada perjalanan panjang yang melibatkan banyak orang. Ada kerja hukum yang berlangsung di ruang sidang, ada dukungan yang bergerak di balik layar, dan ada keluarga yang menunggu kepastian.
Sebab, dalam setiap perkara, proses peradilan bukan hanya tentang siapa yang berbicara paling lantang, melainkan tentang bagaimana fakta, alat bukti, dan hukum dinilai secara cermat sebelum sebuah putusan dijatuhkan.











































