BATANG HARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan hubungan kerja antara para pekerja dan PT MMS, Selasa, 30 Juni 2026.
Rapat tersebut membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan, termasuk dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak serta perhatian terhadap penyerapan dan kedudukan tenaga kerja lokal di perusahaan tersebut.
RDPU dipimpin oleh Irwanto Efendi dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya. Pertemuan ini menjadi forum untuk mendengarkan keterangan, fakta, serta pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan terkait persoalan yang terjadi.
Melalui rapat tersebut, DPRD berupaya memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai permasalahan hubungan kerja antara pekerja dan PT MMS. Berbagai keterangan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mencari penyelesaian.
DPRD juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, sekaligus memperhatikan perlindungan hak-hak pekerja dan kepentingan masyarakat setempat.
Persoalan penyerapan tenaga kerja lokal turut menjadi perhatian agar kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar dapat dibahas secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.














































