JAMBI28TV, JAMBI – Pengajuan Permohonan Uji Materi Undang-undang Pilkada Oleh Sejumlah Kepala Daerah Pada 29 Januari 2024. Kini Sudah Memasuki Tahap Persidangan Di Mahkamah Konstitusi. Gubernur Jambi Al Haris Yang Merupakan Salah Satu Penggugat Berharap, Gugatan Tersebut Bisa Dikabulkan Agar Pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah Dilakukan Dalam Dua Tahap.
Tahap Pertama, Diselenggarakan Di 2024 Untuk Para Kepala Daerah Yang Terpilih Di 2019, Kemudian Tahap Kedua, Diselenggarakan Di Tahun 2025 Untuk Para Kepala Daerah Yang Terpilih Di 2020.
Reporter: Artha