JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pasar yang mengalami tekanan signifikan sejak 19 September 2024, yang ditandai dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen per 18 Maret 2025.
Latar Belakang Kebijakan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. OJK menetapkan kondisi pasar saat ini sebagai “kondisi lain yang berfluktuasi secara signifikan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tekanan di pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor. Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan pada 3 Maret 2025,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (19/3/2025).
Ketentuan Buyback Saham Tanpa RUPS
Berdasarkan Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS jika kondisi pasar mengalami fluktuasi signifikan. Kebijakan ini juga harus memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada direksi perusahaan terbuka pada 18 Maret 2025, OJK menetapkan bahwa kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat dikeluarkan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam mengelola stabilitas harga saham di tengah volatilitas pasar.
Dampak Kebijakan Terhadap Pasar Modal
Opsi buyback saham tanpa RUPS ini diharapkan dapat membantu perusahaan dalam menjaga stabilitas harga saham saat volatilitas tinggi. Dengan kebijakan ini, emiten memiliki keleluasaan untuk membeli kembali saham mereka guna menahan penurunan harga akibat sentimen negatif di pasar.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan sinyal positif kepada investor bahwa regulator dan perusahaan terbuka siap untuk mengambil langkah proaktif guna menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, diharapkan tekanan di pasar saham dapat berkurang, dan kepercayaan investor terhadap stabilitas pasar modal Indonesia dapat meningkat dalam beberapa bulan ke depan. (Agus)