JAMBI28.TV, JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi yang diajukan oleh Media Online Chanel Berita 24.Com terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dengan Perkara Nomor 001/KIP-JBI/PSI/I/2025 terkait Pengadaan Mobil Ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (18/3/2025).
Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Jambi, Zamharir, mengungkapkan bahwa sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB, dipimpin langsung oleh beliau sebagai Ketua Majelis Komisioner, didampingi oleh dua anggota majelis komisioner, Ahmad Taufiq Helmi dan Siti Masnidar.
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan putusan. Setelah membaca duduk perkara, alat bukti, pertimbangan hukum, pokok permohonan, pendapat majelis, dan kesimpulan, akhirnya majelis komisioner memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon. Majelis menyatakan bahwa informasi yang diminta, yaitu RAB dan spesifikasi kendaraan, merupakan informasi terbuka yang dapat diberikan kepada termohon. Majelis memerintahkan termohon untuk menyerahkan salinan informasi tersebut dalam bentuk soft dan/atau hard copy kepada pemohon paling lambat 14 hari kerja, dan menetapkan biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada pemohon.
Zamharir juga menambahkan bahwa salinan putusan dapat diambil paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan. Apabila ada pihak yang tidak menerima putusan tersebut, mereka dapat mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah menerima putusan. (*)