JAMBI28.TV, JAMBI – Personel Unit Reskrim Polsek Pasar bersama Unit Reskrim Polsek Pelayangan, Polresta Jambi, berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di area parkir Jembatan Gentala Arasy, Jalan Raden Pemuk, RT 10, Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat malam, 21 Maret 2025, sekitar pukul 21.50 WIB.
Pelaku berinisial AA (23), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan KH. M. Jakfar RT 10, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, ditangkap berdasarkan laporan kakak korban, M. Rayhan. Laporan tersebut tercatat dalam dokumen kepolisian dengan nomor LP / B- / III / 2025 / SPKT III / Polsek Pasar / Polresta Jambi / Polda Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kapolsek Pasar, AKP Marwiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menerima informasi bahwa pelaku berada di kawasan Kecamatan Pelayangan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB dan dibawa ke Polsek Pasar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terkait kronologi kejadian, AKP Marwiansyah mengungkapkan bahwa korban, M. Reyhan, menjadi korban penganiayaan oleh pelaku tak dikenal yang memukul dan menusuk punggung korban. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk di punggung serta pembengkakan di jempol tangan kanan.
Setelah kejadian, kakak korban segera melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau berbahan besi berwarna perak dengan gagang kayu hitam dan sarung pisau kayu berwarna cokelat.
Kapolsek juga menambahkan bahwa pelaku diketahui sering melakukan pemalakan di sekitar Jembatan Gentala Arasy. Sasaran pelaku umumnya adalah pasangan yang sedang duduk-duduk di sekitar lokasi. Modusnya, pelaku akan memulai keributan dan tak segan melukai korban sebelum mengambil barang-barang milik korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pelaku untuk segera melapor ke Polsek Pasar guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. (*)