JAMBI28.TV, JAMBI – Seorang pemuda asal Provinsi Jambi diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rejang Lebong pada Jumat, 16 Mei 2025.
Pria berinisial AZ (29), yang merupakan warga Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, ditangkap karena diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik kekasihnya sendiri.
AZ sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil dibekuk dan kini telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., melalui Kanit Pidum Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K, peristiwa penggelapan itu terjadi pada 8 Mei 2025.
Kala itu, korban sedang bertemu dengan pelaku di sebuah hotel di wilayah Rejang Lebong. Saat itulah, AZ meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih tertentu. Namun, setelah dipinjam, kendaraan tersebut justru dibawa kabur.
Diketahui bahwa antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara.
“Pelaku beserta sepeda motor milik korban yang sempat digadaikan kini telah berhasil diamankan,” jelas Kanit.
Ipda Andhar menambahkan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat siang, 12 Mei 2025, setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaannya. AZ saat itu sedang berada di wilayah Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup.
Saat tim opsnal menuju lokasi, AZ berhasil ditangkap ketika sedang berada di sebuah masjid.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
AZ diketahui merantau dari Jambi ke Rejang Lebong untuk mencari pekerjaan di Kota Curup. Sementara itu, korban merupakan warga asli Rejang Lebong.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, yang kini telah berada di Mapolres Rejang Lebong sebagai barang bukti. (*)