JAMBI28.TV, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika selama April 2025 dengan menangkap 24 orang tersangka.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyampaikan bahwa dari total tersangka tersebut, 22 orang merupakan pengedar, sementara dua lainnya berperan sebagai pengguna.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Jambi. Proses pengembangan terhadap kasus-kasus yang berhasil diungkap juga masih terus dilakukan,” ujar Kombes Boy dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Jambi, Kamis (15/5/2025) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 32,35 gram sabu-sabu dan 53 butir pil ekstasi yang diduga siap untuk diedarkan.
Kapolresta menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.
Dari hasil operasi ini, pihak kepolisian memperkirakan mereka telah berhasil menyelamatkan sekitar 200 orang dari potensi penyalahgunaan sabu, serta 53 orang dari risiko mengonsumsi pil ekstasi.
Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yang berada dalam wilayah Kota Jambi. Kombes Boy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. (*)