JAMBI28.TV, JAMBI – Seorang pria berinisial AR (47 tahun) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi di sebuah rumah yang berada di Jalan Kapten Sujono, Lorong Tembus, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
AR diketahui berasal dari Desa Serumpun Pauh, Kecamatan Danau Barat, Kabupaten Kerinci, dan juga tercatat memiliki alamat di Desa Talang Pelita, KM 32, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Menurut keterangan Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.
“Menanggapi laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan,” ujar Ipda Deddy.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 1,12 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok yang berada di saku celananya.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial L, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Jambi,” lanjut Ipda Deddy.
Selain dua paket sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya, di antaranya satu plastik klip ukuran sedang, satu plastik klip kecil, satu kotak rokok, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu timbangan digital merek Harnic warna perak, satu ponsel Xiaomi berwarna perak, serta satu sepeda motor Suzuki Shogun hitam dengan nomor polisi BH 6849 DD.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini.